Tubaba – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi mengawal kerja sama penyerapan daging kambing antara Bolo Ngarit Tubaba dengan tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebagai bagian dari penguatan rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kamis 22 Oktober 2026,
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Rumah Makan Kulon Rowo, Pulung Kencana, dengan dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba Devita, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tubaba, Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG Tulang Bawang Tengah, Ketua Bolo Ngarit Tubaba Maryanto, beserta anggota Bolo Ngarit yang dibagi sebagai pemasok untuk masing-masing SPPG.
Melalui kerja sama tersebut, setiap dapur SPPG akan menyerap daging kambing minimal satu kali dalam sebulan, dengan kebutuhan rata-rata sekitar 80 hingga 90 kilogram per dapur, menyesuaikan kapasitas layanan masing-masing.
Adapun sembilan SPPG yang resmi menjalin kerja sama dengan Bolo Ngarit meliputi SPPG Tirta Makmur, SPPG Tirta Kencana 1, SPPG YUAN Tirta Kencana 2, SPPG Tirta Kencana 3 KYNEETA, SPPG Panaragan Jaya, SPPG Panaragan Jaya 2, dan SPPG Panaragan Jaya 3, dengan koordinasi Korwil SPPG Tubaba dan Korcam SPPG Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Tubaba, Devita Sary, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pasokan bahan baku MBG, tetapi juga membuka pasar yang lebih pasti bagi peternak kambing lokal agar pendapatan mereka meningkat secara berkelanjutan.
Selain memastikan penyerapan hasil ternak, kata Devita, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh produk peternakan yang masuk ke dapur SPPG agar memenuhi standar keamanan, kesehatan, mutu, dan kehalalan.
Komitmen itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 500.7.2/811/II.22/TUBABA/2026 tentang Penerapan Keamanan Pangan Asal Hewan pada Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Tubaba Nomor 500.7.2/809/II.22/TUBABA/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai pengawasan produk peternakan pada SPPG.
Melalui kebijakan itu, seluruh SPPG, yayasan, mitra, dan pemasok diwajibkan memastikan setiap produk pangan asal hewan berasal dari sumber yang dapat ditelusuri, memiliki dokumen pendukung, serta memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, keamanan, dan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas juga menegaskan larangan penggunaan daging yang rusak, tercemar, membusuk, maupun daging tiren. Selain itu, proses pengangkutan, penyimpanan, hingga pengolahan wajib menerapkan rantai dingin, higiene, dan sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala, termasuk terhadap pencatatan asal produk, jumlah pasokan, stok, hingga dokumen pendukung yang dimiliki pemasok.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peternak lokal menjadi bagian dari rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan pangan,” tegas Devita.
![]()













