DPRD Lampung Utara Tetapkan 12 Raperda Prioritas 2027

Foto: DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama pemerintah daerah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah/dok

LAMPUNG UTARA –  DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama pemerintah daerah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 dengan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai agenda legislasi yang akan dibahas tahun depan.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Lampung Utara, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD M. Yusrizal, ST, didampingi Wakil Ketua II Dedi Andrianto dan Wakil Ketua III Wansori.

Rapat turut dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Sekretaris Daerah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal mengatakan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 31 orang tercatat hadir, sedangkan 14 lainnya tidak dapat mengikuti rapat karena berhalangan.

Menurut Yusrizal, Propemperda merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, memaparkan 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Keduabelas Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, APBD Tahun Anggaran 2028, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan isu yang disebut dalam paparan sebagai anti-LGBT, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.

Adapun Raperda lainnya mencakup Penataan Toko Modern, Minimarket dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pendaftaran dan Pembinaan Gedung, serta Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara.

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menegaskan, penyusunan Propemperda merupakan langkah untuk memberikan gambaran mengenai agenda legislasi yang akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD pada 2027.

Ia menjelaskan, meskipun telah disusun sebagai program prioritas, pembahasan Raperda di luar Propemperda tetap dimungkinkan apabila terdapat keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, kebutuhan mendesak, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita semua memahami bahwa penyusunan Propemperda ini untuk memberikan gambaran penyusunan peraturan daerah yang akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tahun 2027. Tidak menutup kemungkinan ada Raperda di luar Propemperda yang belum termasuk akibat adanya keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, atau adanya urgensi serta perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Hamartoni.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Karena itu, ia berharap program legislasi tersebut dapat menjadi landasan bersama dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Lampung Utara pada masa mendatang.

“Mudah-mudahan Propemperda tahun 2027 ini akan menjadi sumbangsih bersama DPRD untuk kemajuan pembangunan Lampung Utara di masa mendatang,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan ikhtisar keputusan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir.

Dalam ikhtisar keputusan Rapat Paripurna DPRD pada rapat ketiga masa sidang pertama Tahun 2026 tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyetujui Propemperda Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan bersama itu ditetapkan di Kotabumi pada Kamis (22/10/2026), sebagai dasar perencanaan pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi agenda pembahasan eksekutif dan legislatif pada tahun mendatang.

(Ef)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *