Polisi Amankan Pria Terduga Penggelapan Honda PCX

Foto: Pelaku Penggelapan/dok

LAMPUNG SELATAN — Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (24) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda PCX milik warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian Rp25 juta.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama Jeki.

“Terduga pelaku A (24), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Edi.

Edi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, terduga pelaku menumpang kendaraan bersama korban menuju Simpang Portal.

Setibanya di lokasi, A diduga meminta sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak meminjamnya sebentar. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban memutuskan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Awalnya, terduga pelaku menumpang bersama korban. Setelah sampai di Simpang Portal, ia meminta sepeda motor korban dengan alasan hanya meminjam sebentar. Namun, hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut belum dikembalikan,” jelasnya.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Honda PCX berwarna hitam keluaran 2024 dengan nomor polisi BE 2188 DCK. Korban memperkirakan nilai kerugiannya mencapai Rp25 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan surat keterangan leasing dari PT Federal International Finance (FIF) sebagai barang bukti terkait kendaraan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan pasal yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan unsur pidana yang disangkakan.

Proses hukum terhadap A tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *