Modal Rp185 Juta BUMTi Gham Segalou Disorot, Publik Desak Tipidkor Polres Tubaba Turun Tangan!

Foto: Ilustrasi

Tubaba – Pengelolaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTi) Gham Segalou di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menjadi perhatian menyusul sejumlah persoalan administrasi dan tata kelola usaha yang perlu mendapat penjelasan terbuka. Kamis, (29/10/2026).

BUMTi yang mengelola usaha ternak kambing dan pembuatan pupuk kohe (organik) tersebut tercatat memiliki penyertaan modal tahap I sebesar Rp185.149.000. Selain itu, terdapat saldo tahun sebelumnya senilai Rp1.498.748.

Besarnya modal yang dikelola membuat aspek transparansi, kelengkapan administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan menjadi hal penting yang patut diperhatikan.

Dalam pengelolaan usaha milik tiyuh, setiap penggunaan anggaran, pembayaran honorarium, pemberian insentif, hingga pembagian hasil usaha semestinya didukung dokumen yang tertib agar dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Persoalan administrasi yang menjadi perhatian meliputi dokumentasi tanda terima honorarium dan insentif yang belum dilampirkan, belum tersedianya berita acara atau laporan pembagian hasil antara BUMTi Gham Segalou dengan pihak penggaduh, serta belum dibuatnya surat keputusan pekerja untuk satu orang yang terlibat dalam pengelolaan usaha pupuk kohe.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha telah dipenuhi.

Di tengah perhatian terhadap pengelolaan modal tersebut, publik mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tubaba untuk mendalami tata kelola BUMTi Gham Segalou.

Desakan tersebut menitikberatkan pada pentingnya penelusuran penggunaan modal, kondisi aset usaha, pencatatan keuangan, serta kesesuaian antara realisasi kegiatan usaha dengan laporan pertanggungjawaban yang dimiliki pengelola.

Langkah pendalaman dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai pengelolaan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, sekaligus memastikan apakah terdapat persoalan yang sebatas administratif atau indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelaahan secara objektif apabila ditemukan dasar dan indikasi yang cukup, termasuk menelusuri aliran penggunaan modal serta hasil dari unit usaha yang dijalankan.

Namun, catatan administrasi yang belum lengkap tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pendalaman yang profesional dan transparan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan mengenai administrasi, tetapi juga memberikan kepastian atas kondisi pengelolaan usaha yang sebenarnya.

BUMTi merupakan salah satu instrumen ekonomi di tingkat tiyuh yang diharapkan mampu mengembangkan potensi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pengelolaan modal yang mencapai Rp185 juta perlu diimbangi dengan laporan keuangan yang jelas, pencatatan transaksi yang tertib, serta evaluasi berkala terhadap perkembangan usaha.

Masyarakat berkepentingan mengetahui bagaimana modal tersebut dimanfaatkan, bagaimana perkembangan usaha ternak kambing dan produksi pupuk organik, serta sejauh mana kegiatan tersebut memberikan hasil bagi BUMTi dan tiyuh.

Keterbukaan informasi menjadi penting agar pengelolaan modal tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kepala Tiyuh Penumangan Baru bersama pengurus BUMTi Gham Segalou diharapkan memberikan penjelasan mengenai realisasi penggunaan modal, perkembangan masing-masing unit usaha, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi usaha sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai rincian perkembangan usaha, realisasi penggunaan modal, maupun tindak lanjut atas persoalan administrasi yang menjadi perhatian.

Redaksi membuka ruang bagi Kepala Tiyuh Penumangan Baru, pengurus BUMTi Gham Segalou, serta Unit Tipidkor Polres Tubaba untuk memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut demi keberimbangan informasi. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *