Empat Parpol Tubaba Tak Lagi Aktif

Foto: Ketua KPU Tubaba Midiyan

Nalarmu.id – Empat partai politik (parpol) peserta pemilu terakhir di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tak lagi menjalankan aktivitas kepengurusan maupun melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Keempat parpol tersebut yakni Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.

Ketua KPU Tubaba Midiyan, S.Sos., mengatakan kondisi tersebut diketahui berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan hingga September 2026.

“Empat partai yang teridentifikasi tidak aktif adalah Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda,” kata Midiyan, didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Amin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Menurut Midiyan, secara keseluruhan terdapat 18 parpol peserta pemilu terakhir yang tercatat di Kabupaten Tubaba. KPU masih melakukan pemantauan terhadap aktivitas kepengurusan dan pemutakhiran data parpol lainnya melalui SIPOL.

Ia menjelaskan, tidak aktifnya empat parpol tersebut terlihat dari tidak berjalannya struktur kepengurusan di daerah serta tidak adanya pembaruan data kepartaian setelah pemilu sebelumnya.

Salah satu yang terpantau adalah Partai Ummat. KPU tidak lagi menemukan aktivitas kepengurusan maupun pembaruan data melalui SIPOL.

Kondisi tersebut, kata Midiyan, antara lain dipengaruhi oleh pengurus yang tidak lagi menjalankan tugas kepartaian. Sebagian pengurus juga disebut telah mengundurkan diri atau berpindah ke partai lain.

“Beberapa pengurus di tingkat kabupaten sudah tidak menjalankan kepengurusan. Nomor kontak dan sekretariat juga ada yang tidak aktif sehingga menyulitkan koordinasi,” ujarnya.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan aktivitas empat parpol tersebut tidak lagi terpantau. Di antaranya masa kepengurusan berakhir, surat keputusan (SK) kepengurusan tidak diperpanjang, tidak adanya pemutakhiran data SIPOL, pengurus mengundurkan diri atau berpindah partai, hingga struktur organisasi yang tidak lagi berjalan. Padahal, pemutakhiran data melalui SIPOL mencakup sejumlah elemen penting, mulai dari kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

Data keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor juga harus diperbarui sesuai ketentuan. Pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap tahun, yakni Semester I pada Januari-Juni dan Semester II pada Juli-Desember.

Midiyan menegaskan, pembentukan maupun perubahan struktur kepengurusan merupakan kewenangan internal masing-masing parpol sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Karena itu, KPU menunggu langkah dari masing-masing parpol untuk menyampaikan perubahan kepengurusan sekaligus memperbarui data melalui SIPOL.

“Kalau masih ada aktivitas organisasi di daerah, kami berharap partai politik secara berkala memperbarui data melalui SIPOL agar kondisi kepengurusannya dapat terus terpantau,” katanya.

Terkait Pemilu 2029, KPU Tubaba menyatakan kondisi empat parpol yang saat ini tidak aktif tersebut belum berdampak langsung terhadap tahapan pemilu.

Hingga September 2026, proses pendaftaran maupun verifikasi peserta Pemilu 2029 belum dimulai. Tahapan tersebut merupakan kewenangan KPU RI dan akan dilaksanakan berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan.

KPU Tubaba masih menunggu ketetapan resmi KPU RI mengenai tahapan selanjutnya, termasuk jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.

“Kita berharap seluruh parpol memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor secara berkala. Langkah tersebut penting agar data kepartaian yang dimiliki penyelenggara pemilu tetap sesuai dengan kondisi organisasi terkini,” pungkas Midiyan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *