Nasib 2.196 PPPK Paruh Waktu Tubaba Segera Ditentukan

Pemkab Tubaba Rapat Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu/dok

Tubaba — Nasib perpanjangan kontrak 2.196 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera ditentukan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba mulai mematangkan proses evaluasi kinerja dan sinkronisasi data sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja tahun 2026.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, di Ruang Rapat Sekda, Senin (7/9/2026).

Rapat dihadiri Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Iwan menekankan agar proses perpanjangan kontrak dilakukan secara tertib, transparan, dan berdasarkan data yang akurat. Ia juga meminta agar hak-hak pegawai, khususnya pembayaran gaji, dapat dipenuhi tepat waktu.

“Kita berupaya agar hak-hak pegawai, baik gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, dapat terus dicairkan secara tepat waktu setiap tanggal 1 atau 2 di awal bulan,” ujar Iwan.

Untuk memastikan ketepatan data sekaligus akuntabilitas penganggaran, Sekda menginstruksikan BKPSDM bersama Dinas Keuangan/BPKAD melakukan sinkronisasi data by name by address.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perbedaan data kepegawaian dan memastikan kebutuhan anggaran dapat dihitung secara tepat hingga akhir Desember 2026.

Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi dan memperoleh penetapan melalui mekanisme kepegawaian pemerintah.

Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 2.196 pegawai masuk dalam potensi perpanjangan kontrak. Mereka terdiri dari 1.377 tenaga teknis, 544 tenaga guru, dan 275 tenaga kesehatan.

Dari jumlah tersebut, masa berakhirnya perjanjian kerja terbagi dalam dua periode. Sebanyak 858 pegawai memiliki kontrak yang berakhir pada September, sedangkan 1.369 pegawai lainnya berakhir pada Oktober 2026.

Sebelum perpanjangan kontrak dilakukan, masing-masing kepala OPD akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai. Penilaian mencakup kedisiplinan kehadiran, capaian target kerja, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tubaba akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi seluruh OPD dalam melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu.

Dengan tahapan tersebut, Pemkab Tubaba berupaya memastikan proses perpanjangan kontrak berjalan berdasarkan kebutuhan organisasi, kinerja pegawai, serta kemampuan anggaran daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *