LAMPUNG – Lambannya penerbitan surat keterangan berhenti kerja (Paklaring) oleh manajemen PT Marga Solusi Prima dikeluhkan salah seorang mantan karyawannya berinisial KI. Akibatnya, ia mengaku kesulitan mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
KI diketahui telah resmi mengundurkan diri dari PT Marga Solusi Prima terhitung sejak 10 September 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Kepala Divisi PT Marga Solusi Prima, Pamungkas Umar R, melalui Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto.
Namun, setelah tidak lagi bekerja, KI justru menghadapi kendala dalam mengurus pencairan JHT. Pasalnya, Paklaring dari perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya masih menjadi dokumen yang dimintanya, tetapi hingga kini belum diterbitkan.
“Sudah lama saya minta Paklaring, tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal itu syarat untuk mencairkan JHT saya. Saya hanya meminta hak saya,” ujar KI kepada awak media, Senin (2/11/2026) malam.
Ia mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan Mugianto untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Akan tetapi, setiap kali dikonfirmasi, KI hanya mendapat informasi bahwa permintaannya telah diteruskan ke kantor pusat tanpa disertai kepastian mengenai waktu penerbitan.
“Saya sudah konfirmasi dan meminta agar diupayakan segera. Jawabannya, permintaan saya sudah diteruskan ke pusat. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian kapan diberikan. Saya jadi bingung harus menunggu sampai kapan,” ungkapnya.
Menurut KI, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan setelah dirinya tidak lagi bekerja. Dana JHT yang semestinya dapat diakses untuk menopang kebutuhan hidup justru belum bisa dicairkan karena persoalan dokumen tersebut.
Ia pun berharap manajemen PT Marga Solusi Prima segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan persoalan administrasi berlarut-larut.
“Harapan saya, manajemen lebih cepat dan peduli terhadap hak mantan pekerja. Jangan sampai orang yang sudah mengabdi justru dipersulit ketika mengurus haknya sendiri. Apa karena sudah tidak ada kepentingan perusahaan sehingga terkesan lambat dan dipersulit?” tuturnya.
Persoalan ini menjadi perhatian terhadap pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan administrasi ketenagakerjaan, termasuk setelah hubungan kerja berakhir. Sebab, kepastian dokumen yang berkaitan dengan status pekerjaan turut menentukan kelancaran mantan pekerja dalam mengakses hak-haknya.
Perusahaan juga diharapkan mengedepankan pelayanan yang transparan dan profesional, sehingga setiap permohonan mantan pekerja dapat ditindaklanjuti dengan jelas, termasuk mengenai tahapan dan waktu penyelesaiannya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Marga Solusi Prima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan KI maupun alasan belum diterbitkannya Paklaring tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Marga Solusi Prima guna memberikan penjelasan secara berimbang. (Tim)
![]()













