Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka menjadi pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan di daerah itu sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik akibat meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi instansi teknis yang berwenang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Pengalihan KBM berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB di Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dari rumah melalui sistem daring dengan memanfaatkan platform digital yang tersedia.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan materi pembelajaran tersampaikan secara efektif kepada peserta didik selama kebijakan pembelajaran dari rumah diberlakukan.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta memberikan pendampingan dan pengawasan agar anak tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal serta tidak kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan.
Keselamatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan sekaligus perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik dari potensi paparan abu vulkanik yang telah terpantau menyebar ke sejumlah wilayah di Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengimbau masyarakat, khususnya siswa, guru dan orang tua, untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara masih terdampak abu vulkanik.
Bagi masyarakat yang terpaksa melakukan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai dianjurkan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Pemprov Lampung juga meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan tetap mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang.
Masyarakat diingatkan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau maupun dampak sebaran abu vulkanik.
Pemprov Lampung akan terus memantau perkembangan situasi sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan KBM setelah 8 September 2026.
(*)
![]()













