Di Atas Rata-Rata Nasional, TLRHP Lampung Barat Capai 84,09 Persen

Foto: Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin serta jajaran kepala perangkat daerah meeting Entry

Nalarmu.id — Tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencapai 84,09 persen.

Capaian tersebut disebut telah berada di atas rata-rata nasional dan menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2026.

Hal itu disampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (22/9/2026).

Entry meeting dipimpin langsung Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Bagi Pemkab Lampung Barat, capaian TLRHP 84,09 persen bukan sekadar angka. Persentase tersebut mencerminkan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Parosil menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Ia menilai pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran, saya sampaikan selamat datang kepada tim entry meeting, khususnya kepada Ibu Yenni selaku pengendali teknis. Apa yang dilakukan BPK kepada Pemkab Lampung Barat selama ini telah memberikan kontribusi nyata,” ujar Parosil.

Menurutnya, Pemkab Lampung Barat memiliki rekam jejak dalam pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali.

Karena itu, capaian TLRHP sebesar 84,09 persen harus menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini kita 84,09 persen, di atas rata-rata nasional. Tidak ada yang tidak mungkin asal kita mau. Ini harus kita jadikan evaluasi agar lebih baik lagi,” katanya.

Parosil juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memandang pemeriksaan BPK sebagai agenda administratif semata. Menurutnya, pemeriksaan harus dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki berbagai kekurangan dalam pengelolaan APBD.

Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.

“Ini adalah ruang bagi kita untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Harapan saya kepada jajaran dari Sekretaris Daerah sampai staf, kalau BPK membutuhkan data, sajikan datanya. Butuh bahan lain termasuk lokus, bantu dalam waktu cepat. Saya optimis Kepala OPD akan memberikan dukungan penuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap saran, catatan, maupun rekomendasi BPK harus menjadi bahan evaluasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD.

BPK Fokus Periksa Kepatuhan Belanja Daerah

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yenni, menjelaskan pemeriksaan kali ini difokuskan pada kepatuhan Pemkab Lampung Barat dalam mengelola belanja daerah.

Ruang lingkup pemeriksaan mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja modal aset tetap lainnya.

Pemeriksaan meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban belanja daerah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Yenni, pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk mengidentifikasi pengguna hasil pemeriksaan, memahami hal-hal pokok dan entitas yang diperiksa, serta menilai Sistem Pengendalian Internal (SPI).

BPK juga akan melakukan penilaian risiko dan materialitas serta menentukan uji petik yang selanjutnya dituangkan dalam program pemeriksaan terinci.

Tahapan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung 21 September hingga 10 Oktober 2026. Selanjutnya, pemeriksaan terinci dijadwalkan pada 8 November hingga 5 Desember 2026, meski jadwal tersebut masih bersifat tentatif.

Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan pada 14 hingga 18 Desember 2026, juga secara tentatif.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala BPBD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Plt. Direktur RSUD Alimuddin Umar, Plt. Sekretaris DPRD, Kabag Umum, serta Kabag Perencanaan dan Keuangan.

Sementara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung hadir Pengendali Teknis Yenni, Ketua Tim Putri Fitria Sari, Ketua Sub Tim Zumiadi, serta anggota tim Zufrian Ardiansyah, Ratna Hidayati, Muammar Biladi, Ahmad Khaironi, dan Elisabeth Heldi Dewi Damara.

Capaian TLRHP sebesar 84,09 persen tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah Lampung Barat. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan serta memperkuat tata kelola APBD agar semakin tertib, transparan dan akuntabel. (Sony)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *