DPRD-Pemkab Tanggamus Ketuk Kesepakatan APBD Perubahan, Defisit Capai Rp101,3 Miliar

Foto: DPRD-Pemkab Tanggamus Ketuk Kesepakatan APBD Perubahan/dok

Nalarmu.id — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp101,3 miliar.

Angka tersebut disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umumkan Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Rabu (2/9/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp101.309.109.092,05. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat nihil.

Penandatanganan MoU dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus sekaligus menjadi bagian dari tahapan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, dari 45 anggota DPRD, sebanyak 42 anggota hadir. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus Romzi Edy, S.Pd.I., dalam laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P 2026 menyampaikan sejumlah catatan terhadap arah perubahan anggaran daerah.

Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya dilaksanakan pada 4 hingga 7 Agustus 2026 dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah.

Banggar menekankan agar perubahan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi diarahkan kepada program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain efisiensi belanja, perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan data peserta BPJS. Pemerintah daerah didorong memastikan tidak terjadi tumpang tindih data melalui integrasi dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran secara berkala.

Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui dan menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P 2026.

Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan proses penganggaran daerah.

“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.

Pada paripurna yang sama, Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang diproyeksikan memiliki pendapatan daerah sekitar Rp1,74 triliun.

Proyeksi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,71 triliun. Dengan struktur tersebut, terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp26,78 miliar. Pengeluaran tersebut antara lain dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan 2027, yakni “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”

Arah kebijakan tersebut ditopang lima prioritas pembangunan, meliputi penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Bupati menjelaskan, penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS), dengan kebijakan belanja berbasis money follows program.

“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.

Artinya, alokasi anggaran diarahkan kepada program yang memiliki urgensi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, Banggar DPRD Tanggamus mendorong pemerintah daerah memperkuat optimalisasi PAD, terutama dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.

Upaya tersebut dinilai perlu didukung dengan pembenahan basis data wajib pajak, penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi informasi serta pemetaan objek pajak baru yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan daerah.

Setelah penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah sebelum menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu diterjemahkan menjadi program yang terukur, tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Tanggamus.

(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *