Pemkab Tubaba Tegaskan Kepalo Tiyuh Tak Bisa Sepihak Berhentikan Perangkat

Foto: Kadis PMT Tubaba Sofiyan Nur

Nalarmu.id — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan Kepalo Tiyuh tidak bisa sembarangan memberhentikan perangkat tiyuh. Setiap pemberhentian wajib melalui rekomendasi camat dan persetujuan Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pedoman agar proses pemberhentian aparatur tiyuh dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pemberhentian perangkat tiyuh tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme yang harus dilalui, mulai dari rekomendasi camat hingga persetujuan Bupati,” ujar Sofiyan Nur Senin 14 September 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.4.2/634/.13/TUBABA/2026 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Bupati terhadap Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh yang diterbitkan pada Agustus 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Kepalo Tiyuh yang akan memberhentikan perangkat terlebih dahulu harus mengkonsultasikan rencana tersebut kepada camat. Pengajuan wajib disertai surat permohonan rekomendasi serta dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pemberhentian.

Camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan paling lambat tujuh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Apabila camat memberikan rekomendasi penolakan, Kepalo Tiyuh tidak dapat melanjutkan proses pemberhentian perangkat tiyuh.

“Jadi, tidak cukup hanya keputusan dari Kepalo Tiyuh. Rencana pemberhentian harus melalui tahapan yang sudah ditetapkan, termasuk rekomendasi camat,” kata Sofiyan.

Jika rekomendasi camat menyetujui, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Bupati melalui Kepala DPMT. Dokumen yang disampaikan harus memuat surat permohonan, rekomendasi camat, serta dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pemberhentian.

Setelah menerima permohonan, DPMT melakukan evaluasi sebelum melaporkannya kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Jika disetujui, Kepalo Tiyuh dapat menetapkan keputusan pemberhentian paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat rekomendasi persetujuan Bupati.

Sebaliknya, apabila Bupati menolak usulan tersebut, pemberhentian perangkat tiyuh tidak dapat dilaksanakan.

Menurut Sofiyan, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan tiyuh sekaligus memberikan kepastian bagi perangkat yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Aturan ini bukan untuk mempersulit Kepalo Tiyuh, tetapi untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh tahapan harus dipenuhi,” tegasnya.

Selain mengatur pemberhentian, surat edaran tersebut juga menetapkan tata cara pengangkatan perangkat tiyuh, termasuk melalui penjaringan dan penyaringan serta mutasi atau rotasi.

Untuk pengangkatan melalui penjaringan dan penyaringan, dua calon dengan peringkat tertinggi wajib dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi, Kepalo Tiyuh mengajukan permohonan persetujuan pengangkatan kepada Bupati melalui DPMT.

Sementara untuk mutasi atau rotasi, Kepalo Tiyuh juga wajib memperoleh rekomendasi camat berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebelum mengajukan persetujuan kepada Bupati.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan perangkat tiyuh harus dilakukan berdasarkan aturan, bukan atas keputusan sepihak.

“Intinya, pengangkatan, mutasi, rotasi maupun pemberhentian perangkat tiyuh harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Jangan sampai ada keputusan yang diambil sepihak tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” pungkas Sofiyan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *