Penggerebekan Arena Judi di Jabung, Polisi Amankan Satu Pria dan 18 Motor

Foto: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Jabung/dok

Nalarmu.id — Aktivitas yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Plong 2, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, berakhir dengan penggerebekan oleh Unit Quick Response (URC) Satreskrim Polres Lampung Timur.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu sore (9/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Desa Pematang Tahalo, yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut. Petugas juga membawa sejumlah barang dari lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang yang diamankan meliputi satu ekor ayam jantan jenis Bangkok, satu unit telepon seluler, serta 18 sepeda motor yang ditemukan berada di sekitar lokasi saat penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan pengaduan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir mengatakan, setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iksir.

Hasil penyelidikan petugas menemukan adanya indikasi aktivitas perjudian dadu koprok dan sabung ayam di lokasi tersebut. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

S bersama barang-barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Iksir menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Lampung Timur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Dalam proses hukum, pihak yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana dapat dikenakan Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap pihak-pihak yang diperiksa masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *