METRO – Seorang sales PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro berinisial RAP (33) diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp254,4 juta melalui manipulasi faktur penjualan.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada 20 Oktober 2026, dengan nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Modus operandi yang digunakan tersangka RAP adalah dengan sengaja memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp254.443.534,” jelas pihak kepolisian, Minggu (25/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 34 lembar faktur penjualan yang berkaitan dengan 17 transaksi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dokumen itu menjadi salah satu barang bukti untuk mendalami dugaan manipulasi transaksi yang dilakukan RAP.
Selain faktur penjualan, penyidik menyita sejumlah dokumen kepegawaian atas nama RAP, antara lain surat pengangkatan tertanggal 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, serta tiga lembar slip gaji periode Juli hingga September 2026.
Polisi turut mengamankan surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen tanda terima bukti tagih yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan RAP, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya, penyidik merencanakan penahanan terhadap RAP dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.
Atas dugaan perbuatannya, RAP disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut.
![]()













