SMSI Lampung Utara Perkuat Kemitraan dengan Kejari

Foto: Serikat Media Siber Indonesia Lampung Utara Silahturahmi Kejaksaan Negeri, Senin (26/10/2026).

LAMPUNG UTARA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara memperkuat kemitraan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui kunjungan silaturahmi, Senin (26/10/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua SMSI Lampung Utara, Mukaddam, bersama Sarnubi, Khoiril Syarif, dan Efriantoni, disambut Kepala Kejari Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Ready Mart Handry Royani, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris SMSI Lampung Utara, Sarnubi, mengatakan kunjungan itu bertujuan mempererat hubungan kemitraan yang selama ini telah terjalin baik antara SMSI dan Kejari Lampung Utara.

Menurut dia, sinergi kedua pihak diharapkan terus terjaga sehingga dapat saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Lampung Utara, Mukaddam, menyampaikan bahwa SMSI telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa sebagai bagian dari upaya memperkuat peran media dalam mendukung pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.

Pembentukan Pokja Newsroom Jaga Desa tersebut sejalan dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dikembangkan Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, sebelumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap pembentukan dan pelantikan pokja tersebut.

Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI diposisikan sebagai salah satu mitra strategis Kejaksaan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mendukung pengawasan serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, menyambut baik program kerja SMSI. Ia menegaskan bahwa Kejari terbuka untuk menjalin kemitraan dengan SMSI maupun organisasi profesi lainnya.

Namun, Edy mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan kemitraan, terdapat batasan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memahami batasan tersebut agar kemitraan dapat berjalan secara profesional tanpa mengabaikan peran, fungsi, dan kedudukan masing-masing pihak.

Kejari Lampung Utara, lanjutnya, membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan berbagai elemen, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga independensi masing-masing pihak. (Ef)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *