Nalarmu.id – Pelarian ZA (20), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berakhir di rumahnya.
ZA, warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari masyarakat.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengatakan, ZA diduga terlibat dalam pencurian empat tabung gas LPG kosong dan sejumlah uang milik korban.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Juherdi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah dan mendapati pintu bagian belakang dalam kondisi terbuka. Curiga dengan keadaan tersebut, korban kemudian memeriksa warung miliknya dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain empat tabung gas LPG kosong serta sejumlah uang. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati adanya seseorang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang miliknya.
“Karena rumahnya telah dibobol, korban mengecek CCTV dan diketahui ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri beberapa barang miliknya,” jelas Juherdi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.371.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tubaba untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, pada Kamis malam, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan ZA. Tim URC Presisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas LPG kosong, sejumlah uang, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, ZA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Juherdi menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
![]()













